JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera mencabut surat keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpandangan, TWK dan SK pembebastugasan 75 pegawai tersebut memuat sejumlah permasalahan, baik pelanggaran hukum maupun etika publik.
“Dorongan kami agar Ketua KPK (Firli Bahuri) segera mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya kepada Dewan Pengawas
Lebih lanjut, Kurnia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap pimpinan KPK dalam menyelesaikan persoalan mengenai 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
Ia menegaskan, jangan sampai KPK membuat interpretasi lain sehingga tetap memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Sebab, Kurnia menekankan, banyak dari pegawai yang tidak lolos TWK menjabat sebagai penyidik yang menangani perkara besar.
“Presiden Joko Widodo mesti mencermati dan melakukan supervisi atas tindak lanjut hasil TWK itu di KPK. Jangan sampai pimpinan KPK menafsirkan lain pernyataan Presiden dan tetap memaksakan pemberhentian 75 pegawai KPK,” ujar dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Kemudian, terbit surat keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.
Banyak pihak mengkritik soal TWK dan pembebastugasan pegawai KPK itu.
Menanggapi polemik terhadap 75 pegawai KPK, Presiden Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes dan hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Harap Ada Win-win Solution dari Pimpinan KPK Soal Polemik TWK
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.