JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185,82 miliar.
Maria dinilai terbukti mencairkan L/C (letter of credit) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif di Bank BNI Kebayoran Baru dan tindak pidana pencucian uang.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 185,82 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sumidi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara
"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur dia.
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Maria dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sumidi.
Maria didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun.
Ia diduga menggunakan beberapa perusahaan untuk mencairkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap.
Perusahaan itu adalah PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhineka Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.
Maria juga menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi direktur pada perusahaan itu.
Kemudian, Maria meminta para direktur untuk mengajukan surat utang kepada Bank BNI Kebayoran Baru.
Agar pencairannya disetujui, perusahaan-perusahaan itu melampirkan dokumen fiktif kegiatan ekspor.
Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan
Setiap pencaian surat utang disetujui, Maria memberikan jatah uang ke pejabat Bank BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.
Dalam dakwaan pertama, Maria dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar. Sementara, Maria membeli 70 persen saham PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.