Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Kompas.com - 10/05/2021, 22:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185,82 miliar.

Maria dinilai terbukti mencairkan L/C (letter of credit) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif di Bank BNI Kebayoran Baru dan tindak pidana pencucian uang.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 185,82 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sumidi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur dia.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Maria dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sumidi.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Maria didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun.

Ia diduga menggunakan beberapa perusahaan untuk mencairkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap.

Perusahaan itu adalah PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhineka Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria juga menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi direktur pada perusahaan itu.

Kemudian, Maria meminta para direktur untuk mengajukan surat utang kepada Bank BNI Kebayoran Baru.

Agar pencairannya disetujui, perusahaan-perusahaan itu melampirkan dokumen fiktif kegiatan ekspor.

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Setiap pencaian surat utang disetujui, Maria memberikan jatah uang ke pejabat Bank BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Dalam dakwaan pertama, Maria dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar. Sementara, Maria membeli 70 persen saham PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com