Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 13/01/2021, 21:08 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun terkait kasus dugaan pembobolan Bank BNI.

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," tuturnya.

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Menurut JPU, hal itu dilakukan dengan mengajukan pencairan berupa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JPU mengungkapkan, tindakan itu melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

Atas tindakannya itu, Maria diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.

Baca juga: Polri Berencana Periksa Pegawai 3 Bank Swasta Terkait Kasus Maria Lumowa

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar.

Sementara, Maria membeli 70 persen saham PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.

Untuk itu, ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Kemudian, Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Baca juga: Diperiksa 8,5 Jam, Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com