JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) terdapat unsur kesengajaan.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Rumadi Ahmad dan Sekretaris Marzuki Wahid tersebut, dikatakan bahwa ada perbedaan cara, materi, dan durasi waktu pelaksanaan TWK.
"Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi, dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda, tampak terdapat unsur kesengajaan (by design) untuk menarget pegawai KPK yang diwawancarai," tulis pernyataan tersebut, dikutip Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Proses TWK Pegawai KPK Cacat, Minta Jokowi Batalkan
Menurut Lakpesdam PBNU, fakta tersebut menunjukkan bahwa TWK tampak sebagai screening atau litsus zaman orde baru atau mihnah pada masa khalifah Abbasiyah.
Oleh karena itu, TWK dinilai terlihat digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa atau mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK.
"Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman sangat serius terhadap pelemahan KPK yang justru dilakukan internal KPK dan pemerintah sendiri," kata dia.
Lakpesdam PBNU menekankan, pegawai yang dites sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius.
"Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Antara Capai Kompetensi dan Upaya Melumpuhkan
Karena itu, Lakpesdam PBNU meminta Presiden Joko Widodo membatalkan hasil TWK tersebut karena cacat etik dan moral.
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945," demikian pernyataan Lakpesdam PBNU.
KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN. Hasil itu diterima dari BKN pada 27 April 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: KPK Sesalkan Beredarnya Surat Perintah agar Pegawai Tak Lolos TWK Melepaskan Pekerjaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.