Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 13:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah lebih hati-hati dalam memeriksa keaslian dokumentasi perizinan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Rahmad menanggapi kasus 49 warga negara (WN) India yang masuk Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.

Terlebih, satu di antaranya tertular varian baru mutasi ganda B.1.617.

"Saya kira itu harus menjadi pelajaran kita bersama, apakah surat itu tidak valid dari sisi surat bebas sakit. Kemudian setelah sampai di Indonesia ternyata ditemukan positif, itu harusnya menjadi perhatian kita bersama, perhatian dari pemerintah," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Terkait WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik

Rahmad menduga, surat bebas sakit atau bebas Covid-19 yang dibawa oleh WN India terkonfirmasi positif itu justru tidak valid.

Padahal, surat bebas Covid-19 itu menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan WNA masuk Indonesia.

Menurut dia, hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengapa WN India justru diperbolehkan masuk di tengah larangan mudik.

"Bagaimana kok surat yang dibawa mereka itu ternyata tidak valid. Ternyata setelah dicek di Indonesia menjadi positif. Nah, ini menjadi pertanyaan publik juga, jangan sampai surat-surat yang dibawa entah itu diplomatik atau dari luar negeri yang diizinkan masuk ke kita itu membuat kita kebobolan bahwa ternyata mereka membawa virus," papar dia.

Oleh karena itu, Rahmad menilai, perlu penjelasan dari pemerintah secara gamblang agar tidak menimbulkan satu pro dan kontra yang tidak perlu.

Baca juga: Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sebab, menurut dia, seharusnya pemerintah dan masyarakat saat ini fokus pada penanganan dan perlawanan terhadap virus corona.

"Paling penting adalah penjelasan secara resmi dan lebih gamblang, sehingga tidak memunculkan pro dan kontra yang tidak produktif sehingga mengganggu dari kebersamaan kita melawan pandemi," kata dia. 

Namun, lebih dari itu, Rahmad menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberi sanksi serius terhadap negara India dengan adanya kejadian ini.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan sanksi selama beberapa waktu agar tak memperbolehkan WN India masuk akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jangan sampai itu terulang kembali. Itu harus bagaimana, apakah itu sanksi untuk sekian lama tidak boleh masuk, karena memang ternyata dinyatakan positif setelah dinyatakan membawa surat sehat gitu ya. Nah, kan itu wewenang kita," kata dia. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, satu orang warga negara India yang masuk ke Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 karena tertular varian baru mutasi ganda B.1.617.

Baca juga: Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Tangsel, Seperti Apa Bahayanya?

Satu orang tersebut termasuk ke dalam 49 warga negara India yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Nadia mengatakan, identifikasi varian virus corona yang menjangkiti satu warga India itu diketahui setelah proses pemeriksaan sampel dan whole genome sequencing.

"Baru satu saja yang diketahui (hasilnya). Yang kemarin (WNA yang tarpapar B.1.617)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com