JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengadapi gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Rabu (5/5/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat yakin terhadap seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...
"Yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Kendati demikian, Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut.
Nantinya setelah pemberitahuan masuk, kata dia, Biro Hukum KPK akan mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di Pengadilan.
"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Sri Wahyumi kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkaranya yang pertama.
Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Setelah keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada hari Rabu (28/4/2021) malam, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi pada Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyumi mengajukan gugatan terhadap KPK pada Rabu (5/5/2021).
Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dirinya dibebaskan dari Rutan KPK.
Dalam surat bernomor 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, surat memiliki tujuh butir tuntutan sebagai berikut: