1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca juga: Ditahan Lagi Setelah Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Gugatan Praperadilan Pada KPK
3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasia Pemohon.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon
7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.