Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat yakin terhadap seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

"Yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Kendati demikian, Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut.

Nantinya setelah pemberitahuan masuk, kata dia, Biro Hukum KPK akan mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di Pengadilan.

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Sri Wahyumi kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkaranya yang pertama.

Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Setelah keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada hari Rabu (28/4/2021) malam, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi pada Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyumi mengajukan gugatan terhadap KPK pada Rabu (5/5/2021).

Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.

Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dirinya dibebaskan dari Rutan KPK.

Dalam surat bernomor 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, surat memiliki tujuh butir tuntutan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasia Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon

7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/18310571/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-eks-bupati-talaud-sri-wahyumi-maria

Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke