Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, polemik soal penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai tolak ukur pemberhentian atau pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh tidak jelasnya norma dalam UU KPK.

Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya dijelaskan tentang status alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi norma dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pengalih fungsian tersebut.

“Masalah ini tidak akan muncul jika UU Nomor 19 Tahun 2019 memuat norma yang jelas bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN,” jelasnya dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Nasib 75 Pegawai KPK di Tangan Firli Bahuri

Dengan ketidakjelasan tersebut, lanjut Zaenur, menyebabkan munculnya celah yang dapat digunakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berseberangan dengan dirinya.

"Kalau sudah dikunci di UU tersebut, maka Firli Bahuri tidak punya kesempatan untuk membuang pegawai-pegawai internal KPK yang selama ini berseberangan dengan banyak pihak termasuk dirinya," katanya.

Zaenur juga menerangkan semestinya hasil asesemen TWK tidak bisa digunakan sebagai penentu pegawai KPK layak diberhentikan atau tidak.

Sebab dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang disebutkan hanyalah terkait dengan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Tidak disebutkan pada dua aturan tersebut adanya seleksi tertentu untuk lolos menjadi ASN.

“Kalau seleksi beda lagi dengan alih fungsi. Kalau seleksi itu terkait lolos dan tidak lolos. Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN. Ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” tuturnya.

Maka Zaenur menyebutkan bahwa proses seleksi berbeda dengan alih fungsi. Ia memaparkan seleksi digunakan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak menjadi seorang pegawai.

“Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN, ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” imbuh dia.

Sebagai informasi KPK telah mengumumkan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.

Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...

Meski demikian Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pemecatan pada para pegawai tersebut.

Terkait dengan pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos, Firli mengatakan akan menunggu surat keputusan dari Sekjen KPK.

Sementara itu TWK yang dijalani oleh 1.351 KPK itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Banyak pihak menilai TWK digunakan sebagai salah satu upaya pelemahan KPK. Selain itu terkait soal yang muncul dalam TWK juga dianggap janggal karena menyinggung tentang agama dan pandangan politik pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com