Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya dijelaskan tentang status alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tapi norma dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pengalih fungsian tersebut.
“Masalah ini tidak akan muncul jika UU Nomor 19 Tahun 2019 memuat norma yang jelas bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN,” jelasnya dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Dengan ketidakjelasan tersebut, lanjut Zaenur, menyebabkan munculnya celah yang dapat digunakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berseberangan dengan dirinya.
"Kalau sudah dikunci di UU tersebut, maka Firli Bahuri tidak punya kesempatan untuk membuang pegawai-pegawai internal KPK yang selama ini berseberangan dengan banyak pihak termasuk dirinya," katanya.
Zaenur juga menerangkan semestinya hasil asesemen TWK tidak bisa digunakan sebagai penentu pegawai KPK layak diberhentikan atau tidak.
Sebab dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang disebutkan hanyalah terkait dengan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN.
Tidak disebutkan pada dua aturan tersebut adanya seleksi tertentu untuk lolos menjadi ASN.
“Kalau seleksi beda lagi dengan alih fungsi. Kalau seleksi itu terkait lolos dan tidak lolos. Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN. Ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” tuturnya.
Maka Zaenur menyebutkan bahwa proses seleksi berbeda dengan alih fungsi. Ia memaparkan seleksi digunakan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak menjadi seorang pegawai.
“Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN, ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” imbuh dia.
Sebagai informasi KPK telah mengumumkan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.
Meski demikian Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pemecatan pada para pegawai tersebut.
Terkait dengan pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos, Firli mengatakan akan menunggu surat keputusan dari Sekjen KPK.
Sementara itu TWK yang dijalani oleh 1.351 KPK itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Banyak pihak menilai TWK digunakan sebagai salah satu upaya pelemahan KPK. Selain itu terkait soal yang muncul dalam TWK juga dianggap janggal karena menyinggung tentang agama dan pandangan politik pribadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/16591621/pukat-ugm-persoalan-tes-wawasan-kebangsaan-muncul-karena-tak-jelasnya-norma