Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dana fee yang diterima Juliari Batubara terkait penggarapan proyek pengadaan bansos sebanyak Rp 32,4 miliar salah satunya digunakan untuk memberi Hartono Rp 200 juta.
Adapun uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Terbaru majelis hakim telah memvonis Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Permohonan keduanya menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator juga ditolak oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.