JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras membantah telah menerima uang fee dari program bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Namun, Hartono mengaku bahwa mendapatkan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh Kabiro Umum Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Adi Wahyono.
"Tidak pernah dapat uang dari bansos. Namun, saya dikirimi sepeda Brompton dari Adi Wahyono melalui sopirnya karena saya memang sudah lama cari Brompton itu," kata Hartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.
"Hanya saya tidak pernah minta bantuan Adi Wahyono, cuma dia tahu saya lagi cari Brompton," ujar dia.
Baca juga: Sekjen Kemensos ke KPK terkait Penyitaan Sepeda Brompton
Hartono juga mengaku awalnya ia tidak mengetahui dari mana Brompton tersebut berasal. Dia juga mengaku tidak tahu dana yang digunakan untuk membeli sepeda itu.
Namun, ada yang memberi informasi padanya bahwa sepeda itu dibeli oleh PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Harganya saya tidak tahu berapa dan sumber uangnya juga tidak tahu dari mana. Saya dapat dari mana sepedanya, dia (Adi Wahyono) tidak jawab. Akan tetapi, tidak berapa lama saya tahu sepeda dibayarkan oleh Joko," ucap Hartono.
Hartono menyebutkan bahwa sepengetahuannya dua sepeda Brompton itu dihargai Rp 110 juta.
"Harga persisnya saya tidak tahu berapa tetapi dikatakan Rp 110 juta untuk dua sepeda, satu lagi untuk Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos)," kata dia.
Adapun Dirjen Linjamsos yang dimaksud oleh Hartono adalah Pepen Nazaruddin.
Setelah pemberian tersebut, Hartono mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya di Kemensos dan memutuskan untuk mengembalikan sepeda Brompton itu ke Biro Umum Kemensos pada Oktober 2020.
"Saya kembalikan ke Biro Umum untuk dikembalikan kepada Pak Adi Wahyono," kata dia.
Saat ini sepeda Brompton berwarna merah itu, sebut Hartono, sudah dikembalikan ke KPK.
"Sepedanya sudah di KPK, sudah dikembalikan karena saya juga sudah punya sepeda," kata dia.
Baca juga: Dalam Sidang Kasus Bansos Covid-19, Sekjen dan Dirjen Kemensos Mengaku Terima Brompton
Adapun dalam persidangan tersebut Hartono datang sebagai saksi atas terpidana korupsi dana bansos Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020, Juliari Batubara.