Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Kompas.com - 05/05/2021, 14:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah ditolaknya uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keyakinan Azyumardi berkaca pada sikap Jokowi yang pernah berjanji akan mengeluarkan Perppu, tepatnya ketika gejolak Revisi UU KPK pada 2019.

"Saya kira Presiden Jokowi tidak bakal mengeluarkan Perppu. Dulu setelah UU Nomor 19 2019 disahkan DPR, dalam pertemuan dengan wakil-wakil civil society di Istana, termasuk saya, dia didesak untuk menerbitkan Perppu, dia bilang akan mempertimbangkan. Ternyata itu hanya gimmick karena dia tidak terbitkan Perppu," ujar Azyumardi kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

Azyumardi menyebut KPK saat ini dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai integritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, keadaan di tubuh lembaga antirasuah itu kelak menjadi warisan buruk yang Jokowi.

"KPK yang lemah atau tidak berintegritas dan kegagalan menciptakan pemerintahan kelak menjadi legacy pahit Presiden Jokowi," kata Azyumardi.

Terkait keputusan MK, Azyumardi menilai bahwa Mahkamah gagal memulihkan KPK menjadi lembaga yang perkasa, kredibel, akuntabel, dan berintegritas untuk pemberantasan korupsi yang masih terus mewabah.

Keputusan tersebut juga diyakini akan menyulitkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Karena itu, Azyumardi sangat mengkhawatirkan keputusan MK justru akan membuat benih koruptor semakin subur.

"Keputusan MK itu dapat mendorong kian banyaknya calon koruptor dan koruptor karena hukuman yang cenderung ringan dan adanya SP3," imbuh dia.

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK.

Penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com