JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram yang isinya instruksi kepada para Kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Surat telegram itu bertanggal 30 April 2021 dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021, ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menandatangani telegram itu atas nama Kapolri.
Lewat surat telegram itu, Kapolri meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.
Baca juga: Belajar dari Ramainya Pasar Tanah Abang, PKB Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Lebaran
Listyo Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
"Melaksanakan mapping seluruh lokasi wisata yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup," kata Sigit dalam telegram.
Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Bertalian dengan itu, Sigit meminta kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, IDI Sebut Implementasi Larangan Mudik Harus Dipertegas
Ia menginstruksikan agar dilaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang berkunjung. Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ucap Sigit.
Selanjutnya, Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19, yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Doni Monardo: Penularan Covid-19 Bisa Terjadi di Perjalanan
Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Untuk wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.
Sigit pun menegaskan tidak semua tempat wisata boleh buka. Tempat wisata yang ada di zona oranye atau merah harus tutup.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.