Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Alih Status Jadi ASN dan Tes Wawasan Kebangsaan Dirancang untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 04/05/2021, 10:23 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kebijakan yang dirancang untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK.

Kurnia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR bertanggung jawab atas pelemahan KPK itu.

"Sebab dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Perjalanan Panjang Menolak Revisi UU KPK: Unjuk Rasa, Janji Perppu, hingga Uji Materi MK

Bahkan, Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus pada tes tersebut.

Hal ini menambah kecurigaan ICW bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi jalan terakhir untuk melemahkan lembaga antirasuah.

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar dia.

Secara runtut

Kurnia menambahkan, pelemahan KPK dilakukan secara runtut mulai dari revisi Undang-Undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta disingkirkannya pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas.

Ia juga menyesalkan bahwa kebijakan menjalani TWK diteken oleh Komisioner KPK dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

"Tak lupa ini pun sebagai buat atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen TWK," ucap Kurnia.

Baca juga: Saat KPK Diuji Kasus yang Libatkan Penyidik dan Pegawainya Sendiri...

Kondisi ini, sambung Kurnia, melengkapi wajah suram KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia memaparkan di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bantuan sosial, melindungi saksi perkara suap benih lobster hingga membocorkan informasi penggeledahan.

"Sampai pada akhirnya melucuti satu persatu penggawa KPK," ujar dia.

Terakhir Kurnia menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat dengan revisi UU KPK serta pengangkatan Komisioner KPK yang penuh kontroversial terbukti tidak untuk memperkuat KPK.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat jusrru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Sita Alat Komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Pernyataan KPK

Sebagai informasi, KPK telah menerima hasil TWK yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN. Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan 1.349 Pegawai, KPK: Masih Tersegel dan Aman

Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU ini berlaku.

Mengimplementasikan kebijakan itu, KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.

Terkait sejumlah pegawai yang dikabarkan tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyatakan bahwa hasil tes dan asesmen TWK itu masih belum diketahui hasilnya.

"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com