JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa merespons sejumlah pemberitaan mengenai hasil asesmen Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Cahya menyebut, secara kelembagaan KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
"Dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar dia.
Baca juga: KPK Sudah Terima Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai untuk Jadi ASN
Cahya pun menyebut pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Hasil tersebut, kata Cahya, merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.
Hal itu, dilakukan sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ucap Cahya.
Baca juga: Saat KPK Diuji Kasus yang Libatkan Penyidik dan Pegawainya Sendiri...
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah menerima hasil Tes Wawancara Kebangsaan pegawainya yang akan alih status menjadi ASN.
Kendati demikian, Ia menyebut, hasilnya sampai saat ini belum diketahui. Ali memastikan KPK akan menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," ucap Ali.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Panjang Menolak Revisi UU KPK: Unjuk Rasa, Janji Perppu, hingga Uji Materi MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.