Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK.
Kurnia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR bertanggung jawab atas pelemahan KPK itu.
"Sebab dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Bahkan, Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus pada tes tersebut.
Hal ini menambah kecurigaan ICW bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi jalan terakhir untuk melemahkan lembaga antirasuah.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar dia.
Secara runtut
Kurnia menambahkan, pelemahan KPK dilakukan secara runtut mulai dari revisi Undang-Undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta disingkirkannya pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas.
Ia juga menyesalkan bahwa kebijakan menjalani TWK diteken oleh Komisioner KPK dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
"Tak lupa ini pun sebagai buat atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen TWK," ucap Kurnia.
Kondisi ini, sambung Kurnia, melengkapi wajah suram KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia memaparkan di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bantuan sosial, melindungi saksi perkara suap benih lobster hingga membocorkan informasi penggeledahan.
"Sampai pada akhirnya melucuti satu persatu penggawa KPK," ujar dia.
Terakhir Kurnia menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat dengan revisi UU KPK serta pengangkatan Komisioner KPK yang penuh kontroversial terbukti tidak untuk memperkuat KPK.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat jusrru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.
Pernyataan KPK
Sebagai informasi, KPK telah menerima hasil TWK yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN. Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU ini berlaku.
Mengimplementasikan kebijakan itu, KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
Terkait sejumlah pegawai yang dikabarkan tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyatakan bahwa hasil tes dan asesmen TWK itu masih belum diketahui hasilnya.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/10230001/icw-nilai-alih-status-jadi-asn-dan-tes-wawasan-kebangsaan-dirancang-untuk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan