Terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut Ali, KPK berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.
"Namun demikian, KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," kata Ali.
Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim pada Jumat (30/4/2021).
Adapun gugatan yang dilakukan MAKI tersebut terkait pemberian SP3 yang dikeluarkan KPK.
"MAKI daftarkan gugatan praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.