Jika yang ingin dilakukan adalah poin pertama, maka KUHP memiliki instrumen lebih dari cukup untuk digunakan dalam hal ini.
"Apabila yang ingin dilakukan adalah yang kedua yaitu menyasar ideologi atau cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan diri, hal ini akan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum," demikian menurut ICJR dan Elsam.
"Aparat penegak hukum akan kesulitan dalam membedakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM dengan masyarakat sipil/individu yang memiliki ideologi atau cita yang sama untuk kemerdekaan Papua."
Baca juga: Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua
Meskipun pemerintah meminta agar masyarakat tak khawatir dalam hal penegakan hukum terkait hal ini, ICJR dan Elsam menilai bahwa penggunaan UU Terorisme berpotensi besar menambah catatan pelanggaran HAM di Papua.
Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah penggunaan ketentuan hukum acara dalam UU Terorisme yang sangat eksesif dan memiliki banyak celah terjadinya pelanggaran HAM.
"Praktik-praktik penegakan hukum yang demikian, kuat dugaan akan semakin sering terjadi apabila pemerintah secara ambisius menggunakan ketentuan hukum acara UU Terorisme yang secara hukum sangat bermasalah dalam aspek hukum dan perlindungan HAM," demikian menurut ICJR dan Elsam.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua, Tak Hanya Keamanan
Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.