JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta memperlebar sudut pandang untuk mengatasi konflik keamanan di Papua.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai, pemerintah semestinya tidak hanya merespons konflik bersenjata saja, apalagi dengan pendekatan keamanan.
Lebih jauh, menurut Rivanm ada permasalahan lain yang mesti segera diselesaikan oleh pemerintah tentang Papua.
"Ada masalah kesenjangan, akses, dan kesejahteraan terhadap pemenuhan hak-hak dasar jika dibandingkan dengan wilayah di luar Papua. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu orang asli Papua menyuarakan keadilan," ujar Rivan kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Anggota DPR Sarankan Pemerintah Gelar Dialog Selesaikan Konflik di Papua
Rivan menerangkan, pemerintah justru mempersempit sudut pandang jika melabeli KKB Papua sebagai kelompok teroris.
"Dengan mempersempit pandangan terhadap Papua hanya dari sektor keamanan saja dengan pelabelan KKB sebagai kelompok teroris, negara justru mengabaikan sejumlah permasalahan tersebut," ucap dia.
Pelabelan teroris pada KKB Papua, lanjut Rivan, akan berdampak pada sejumlah hal. Dampak terbesar adalah pelanggaran hak asasi manusia.
"Implikasi pelabelan ini kemudian akan berdampak pada legitimasi pengerahan militer, kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam merespons situasi Papua, stigmatisasi terhadap orang asli Papua yang menyuarakan haknya, dan menimbulkan banyak korban dari warga sipil," ujar Rivan.
Baca juga: Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM
Sebagai informasi pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengkategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," terang Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis.
Mahfud menegaskan pelabelan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca juga: Setara Institute: Pelabelan KKB Teroris Kebijakan Terburuk Jokowi atas Papua
Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan mereka yang dikategorikan sebagai teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.