Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Gegabah Pakai UU Terorisme untuk Atasi KKB di Papua

Kompas.com - 02/05/2021, 13:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah tak gegabah menggunakan UU Terorisme untuk menghadapi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM).

Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi/individu teroris berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Meskipun belum ada penjelasan dari pemerintah soal definisi KKB, ICJR dan Elsam menduga bahwa yang disebut sebagai KKB adalah TPNPB-OPM.

"Meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menggunakan UU Terorisme dalam menghadapi TPNPB-OPM di Papua," demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Pelabelan KKB sebagai Teroris Jangan Sampai Buka Ruang Pelanggaran HAM Baru

ICJR dan Elsam memandang, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua.

Pengategorian KKB sebagai organisasi/individu teroris justru dinilai akan semakin meningkatkan kekerasan aparat keamanan di Papua.

Sementara, penggunaan UU Terorisme sebagai dasar hukum terkait hal ini semakin menyebabkan kusutunya sistem hukum pidana di Tanah Air.

"Penyematan label teroris tersebut selain berpeluang menyebabkan tingginya tingkat eskalasi kekerasan oleh aparat keamanan di Papua, namun juga berdampak terhadap carut-marutnya penegakan hukum dan sistem hukum pidana di Indonesia," demikian bunyi siaran pers.

Baca juga: Keputusan Pemerintah Labeli KKB Teroris yang Menuai Kritik

Menurut ICJR dan Elsam, kejahatan terhadap keamanan negara telah diatur dalam KUHP.

Oleh karenanya, pemerintah perlu memberikan klarifikasi, mengapa pasal-pasal dalam KUHP itu dianggap tidak lagi relevan untuk menghadapi TPNPB-OPM.

Padahal, secara lex spesialist tindakan TPNPB-OPM yang menggunakan cara-cara kekerasan mestinya digolongkan pada perbuatan-perbuatan ini.

Sebab, UU Terorisme tidak dibentuk untuk mengatasi tindakan separatis yang sudah terlebih dahulu diatur dalam KUHP.

Kedua, pemerintah diminta lebih tegas menjabarkan, apakah yang ingin dikriminalisasi adalah tindakan kekerasan ataukah ideologi dan cita-cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan Papua dari Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Kembali Pemberian Label Teroris terhadap KKB di Papua

Jika yang ingin dilakukan adalah poin pertama, maka KUHP memiliki instrumen lebih dari cukup untuk digunakan dalam hal ini.

"Apabila yang ingin dilakukan adalah yang kedua yaitu menyasar ideologi atau cita dari TPNPB-OPM untuk memerdekakan diri, hal ini akan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum," demikian menurut ICJR dan Elsam.

"Aparat penegak hukum akan kesulitan dalam membedakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM dengan masyarakat sipil/individu yang memiliki ideologi atau cita yang sama untuk kemerdekaan Papua."

Baca juga: Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua

Meskipun pemerintah meminta agar masyarakat tak khawatir dalam hal penegakan hukum terkait hal ini, ICJR dan Elsam menilai bahwa penggunaan UU Terorisme berpotensi besar menambah catatan pelanggaran HAM di Papua.

Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah penggunaan ketentuan hukum acara dalam UU Terorisme yang sangat eksesif dan memiliki banyak celah terjadinya pelanggaran HAM.

"Praktik-praktik penegakan hukum yang demikian, kuat dugaan akan semakin sering terjadi apabila pemerintah secara ambisius menggunakan ketentuan hukum acara UU Terorisme yang secara hukum sangat bermasalah dalam aspek hukum dan perlindungan HAM," demikian menurut ICJR dan Elsam.

Baca juga: Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua, Tak Hanya Keamanan

Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com