JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut cara aparat keamanan meringkus kliennya sama sekali tak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Cara-caranya juga menurut kami tidak menunjung tinggi HAM, yang mana pihak penegak hukum, dalam hal ini melakukan tindakan berdasarkan hukum, bukan karena mereka memiliki kekuasaan, bukan karena memiliki kekuatan, bukan karena arogansi," ujar Aziz dalam diskusi virtual di Medcom.id, Minggu (2/5/2021).
Aziz menyatakan, pihaknya beserta keluarga Munarman sangat menyesalkan cara aparat keamanan mengamankan maupun ketika penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Penangkapan Munarman Dinilai Politis, Kuasa Hukum Khawatir Sengaja Diteroriskan
Alasan kuasa hukum menyesalkan cara penangkapannya karena eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diklaim sangat kooperatif apabila memang diminta hadir untuk dimintai keterangan.
Hal itu ditunjukannya ketika terlibat kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008.
Aziz mengatakan, Munarman saat itu mendatangi Polda Metro Jaya tanpa adanya huru-hara.
Selain itu, penyesalan terhadap cara penangkapan aparat keamanan karena Munarman diklaim sangat menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkemanusiaan dan beradab.
Baca juga: Penangkapan Munarman Dinilai Pintu Masuk Polri Bersihkan Anasir Ekstremisme
Aziz memastikan bahwa kliennya akan mendatangi kantor kepolisian apabila dilayangkan surat pemanggilan.
"Jadi dikirimkan atau diberikan permintaan untuk datang secara patut beliau pun Insya Allah pasti datang. Itu saya bisa pastikan," ujar Aziz.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Baca juga: Membandingkan Cairan TATP dengan Pembersih WC yang Diklaim Kuasa Hukum Munarman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.