JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 usai adanya klaster jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Klaster tersebut, menurut Menag Yaqut, muncul akibat ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ia juga mengingatkan, potensi penyebaran virus corona dapat berasal dari mana saja.
"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Atas kejadian itu, Menag Yaqut meminta jajarannya agar mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 kepada masyarakat.
Telebih, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Tanah Air.
"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Menag.
Selain itu, Menag secara tegas mengatakan agar kegiatan ibadah Ramadhan di zona merah dan zona oranye Covid-19 ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Wacana Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri, dari Kontroversi hingga Penegasan Menag
Kegiatan yang dimaksud tersebut meliputi shalat tarawih berjemaah, witir bersama, tadarus Al Quran berjemaah, iktikaf, hingga peringatan Nuzulul Quran.
"Tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," kata Yaqut.
Diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Baca juga: Menag: Mudik Hukumnya Sunah, tetapi Menjaga Kesehatan Itu Wajib
Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni meliputi aktivitas dalam masjid atau musala, seperti shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan iktikaf diperbolehkan, namun maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kendati demikian, saat ini diketahui ada puluhan jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas dilaporkan terpapar Covid-19.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, jemaah yang terpapar Covid-19 berasal dari dua masjid atau mushala yang ada di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede.
"Untuk klaster shalat tarawih di Desa Pekaja total 44 orang yang positif Covid-19," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (29/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.