Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Klaster Usai Tarawih di Banyumas, Menag: Jangan Lengah Jalankan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 30/04/2021, 15:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 usai adanya klaster jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Klaster tersebut, menurut Menag Yaqut, muncul akibat ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ia juga mengingatkan, potensi penyebaran virus corona dapat berasal dari mana saja.

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Klaster Tarawih di Banyumas, 51 Jemaah Positif Covid-19, Berawal dari 1 Orang Sakit tapi Tetap ke Masjid

Atas kejadian itu, Menag Yaqut meminta jajarannya agar mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 kepada masyarakat.

Telebih, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Tanah Air.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Menag.

Selain itu, Menag secara tegas mengatakan agar kegiatan ibadah Ramadhan di zona merah dan zona oranye Covid-19 ditiadakan untuk sementara waktu.

Baca juga: Wacana Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri, dari Kontroversi hingga Penegasan Menag

Kegiatan yang dimaksud tersebut meliputi shalat tarawih berjemaah, witir bersama, tadarus Al Quran berjemaah, iktikaf, hingga peringatan Nuzulul Quran.

"Tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," kata Yaqut.

Diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Baca juga: Menag: Mudik Hukumnya Sunah, tetapi Menjaga Kesehatan Itu Wajib

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni meliputi aktivitas dalam masjid atau musala, seperti shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan iktikaf diperbolehkan, namun maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, saat ini diketahui ada puluhan jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas dilaporkan terpapar Covid-19.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, jemaah yang terpapar Covid-19 berasal dari dua masjid atau mushala yang ada di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede.

"Untuk klaster shalat tarawih di Desa Pekaja total 44 orang yang positif Covid-19," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (29/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com