Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri, dari Kontroversi hingga Penegasan Menag

Kompas.com - 29/04/2021, 09:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, wacana diperbolehkannya para santri pulang kampung di tengah larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, isu permintaan adanya dispensasi bagi santri di pondok pesantren agar bisa mudik pun muncul dari pihak pemerintah.

Hal tersebut bermula dari pernyataan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi yang mengatakan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta ada dispensasi larangan mudik bagi para santri di pondok pesantren agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Wapres Minta Santri Dibolehkan Mudik

Masduki mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik. 

"Oleh karena itu, harus ada dispensasi. Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini," ujar Masduki.

Masduki pun mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mengizinkan santri mudik Lebaran tahun ini.

Ia pun berharap daerah-daerah lainnya juga memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang ingin pulang.

"Itulah permohonan Wapres supaya ada kemudahan buat santri-santri," kata dia.

Baca juga: Soal Santri Difasilitasi Mudik, Epidemiolog: Larangan Mudik Itu untuk Membatasi Mobilitas

Bahkan dalam hal-hal tertentu, ujar Masduki, Wapres Ma'ruf juga meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membuat surat secara khusus baik kepada Presiden, Wapres, maupun Dirlantas Polri agar dispensasi larangan mudik untuk santri tersebut diakomodasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Larangan bepergian ke luar daerah tersebut kini berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Pemerintah pun mengeluarka aturan pengetatan bepergian pra dan pasca-larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Baca juga: Penjelasan Jubir soal Aspirasi ke Wapres agar Santri Difasilitasi Saat Mudik Lebaran

Diklarifikasi

Tak sampai 24 jam, Jubir Wapres Masduki Baidlowi pun meralat pernyataannya.

Ia memastikan bahwa harapan agar santri bisa pulang kampung saat Lebaran 2021 bukan keinginan maupun permintaan Wapres.

Masduki menjelaskan, Wapres Ma'ruf menerima usulan dari PBNU para santri di pondok pesantren difasilitasi untuk bisa mudik.

"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi itu usulan PBNU," kata Masduki kepada wartawan, Jumat (23/4/2021) malam.

Baca juga: Jubir Sebut Ide Mamfasilitasi Santri Bisa Mudik Bukan dari Wapres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com