Polri hargai praperadilan
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan bahwa Polri mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman hendak mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Pihaknya, kata dia, menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman tersebut.
"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.
Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM
Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM.
Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021)
Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.