JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4/2021).
Pertanyaan itu muncul mulai dari alasan polisi menutup mata dan memborgol tangan Munarman ketika tiba di Polda Metro Jaya, hingga status hukum dari yang bersangkutan.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup, Anggota DPR: Bukan Baru Dipertanyakan, Perlu Diatur Detail
Alasan tutup mata Munarman
Saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan mengapa tim Densus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman setiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui, Rabu (28/4/2021).
Di sisi lain, ia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Menurut dia, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ucapnya.
Diketahui, saat keluar dari mobil polisi setiba di Polda Metro Jaya, Munarman tampak terlihat mengenakan penutup mata berwarna hitam dan tangannya diborgol.
Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution menilai, tindakan itu menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," tutur Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang Saat Tangkap Munarman
Status hukum Munarman
Pada kesempatan tersebut, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa status hukum Munarman sudah tersangka.
Munarman, kata dia, bahkan sudah tersangka sejak saat ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," ucap Ramadhan.
Baca juga: Polri: Status Hukum Munarman Saat Penangkapan Sudah Tersangka
Ia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.
Tersangka sejak 20 April
Ramadhan juga mengatakan, Munarman telah ditetapkan tersangka sejak 20 April 2021. Hal itu dijelaskan dalam surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021.
Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan.
Baca juga: Polisi Sebut Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021
Dia mengungkapkan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keluarga tahu penangkapan
Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Di samping itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada pihak keluarga.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Keluarga Tahu dan Tanda Tangan Surat Penangkapan Munarman
Kendati demikian, hingga kini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.
Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga kini.
Polri hargai praperadilan
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan bahwa Polri mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman hendak mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Pihaknya, kata dia, menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman tersebut.
"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.
Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM
Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM.
Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021)
Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.