Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya

Kompas.com - 29/04/2021, 17:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4/2021).

Pertanyaan itu muncul mulai dari alasan polisi menutup mata dan memborgol tangan Munarman ketika tiba di Polda Metro Jaya, hingga status hukum dari yang bersangkutan.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Mata Munarman Ditutup, Anggota DPR: Bukan Baru Dipertanyakan, Perlu Diatur Detail

Alasan tutup mata Munarman

Saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan mengapa tim Densus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman setiba di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui, Rabu (28/4/2021).

Di sisi lain, ia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.

Menurut dia, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.

Baca juga: Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman

Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ucapnya.

Diketahui, saat keluar dari mobil polisi setiba di Polda Metro Jaya, Munarman tampak terlihat mengenakan penutup mata berwarna hitam dan tangannya diborgol.

Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution menilai, tindakan itu menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," tutur Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang Saat Tangkap Munarman

Akses masuk kawasan Blok G Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan ditutup portal, Selasa (27/4/2021).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Akses masuk kawasan Blok G Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan ditutup portal, Selasa (27/4/2021).

Status hukum Munarman

Pada kesempatan tersebut, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa status hukum Munarman sudah tersangka.

Munarman, kata dia, bahkan sudah tersangka sejak saat ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," ucap Ramadhan.

Baca juga: Polri: Status Hukum Munarman Saat Penangkapan Sudah Tersangka

Ia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.

Tersangka sejak 20 April

Ramadhan juga mengatakan, Munarman telah ditetapkan tersangka sejak 20 April 2021. Hal itu dijelaskan dalam surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan.

Baca juga: Polisi Sebut Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021

Dia mengungkapkan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keluarga tahu penangkapan

Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.

Di samping itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada pihak keluarga.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Keluarga Tahu dan Tanda Tangan Surat Penangkapan Munarman

Kendati demikian, hingga kini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.

Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga kini.

Polri hargai praperadilan

Lebih lanjut, Ramadhan memastikan bahwa Polri mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman hendak mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.

Pihaknya, kata dia, menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman tersebut.

"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.

Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM.

Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021)

Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.

"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com