Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Batasi Penerbangan dari India, Jalur Reguler Ditiadakan

Kompas.com - 23/04/2021, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pembatasan terhadap penerbangan dari India menuju ke Indonesia. Kebijakan ini ditempuh menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India.

"Kita memang punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).

Budi mengatakan, untuk sementara waktu pemerintah meniadakan penerbangan reguler dari India.

Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India 

Artinya tidak ada satupun oenerbangan yang mengangkut penumpang.

"Semua penerbangan penumpang tidak kita izinkan," ujarnya.

Namun demikian, penerbangan yang mengangkut kargo masih dimungkinkan. Sebabnya, angkutan kargo dibutuhkan lantaran berkaitan dengan suplai vaksin Covid-19.

Meski begitu, kata Budi, penerbangan kargo dilakukan secara selektif

"Kargo dimungkinkan, itu pun juga kita akan lakukan secara selektif, kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia di antaranya vaksin," ujar Budi.

Dengan adanya pembatasan ini, Kemenhub menetapkan empat bandara yang melayani pergerakan dari India ke Indonesia maupun sebaliknya.

Keempatnya yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara Medan.

Baca juga: Angkasa Pura II Ketatkan Prosedur Kedatangan Penumpang Internasional, Termasuk India

Sementara, melalui jalur laut, akses dibuka di Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.

"Sedangkan di darat adalah (perbatasan) Entikong dan Malinau," kata Budi.

Budi menambahkan, pemerintah akan segera menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pembatasan akses ini, yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dan kami akan menempatkan petugas petugas dari pusat," kata dia.

Untuk diketahui, kasus Covid-19 di India mengalami lonjakan yang sangat tajam beberapa waktu terakhir.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejak pertengahan Februari hingga hari ini kasus positif harian di India melonjak 30 kali lipat menjadi lebih dari 30.000 kasus baru per hari.

Baca juga: Kengerian Covid-19 di India, Pasangan Pengantin Baru Dikremasi Bersama Ratusan Korban Meninggal Lain

Di tengah lonjakan kasus tersebut Indonesia justru kedatangan 132 Warga Negara Asing (WNA) asal India.


Ia mengatakan, ratusan WN India tersebut datang menggunakan pesawat charter dari India dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India," kata Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com