"Dengan jumlah WNA dari India 127 orang," ungkapnya.
Ia menuturkan, sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19 di Bogor Donasi Plasma Konvalesen Sambil Menunggu Buka Puasa
Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan Kemenkes terhadap WN India tersebut guna memastikan mereka yang tiba bebas virus corona.
Baca juga: Penularan Covid-19 di India Capai Tingkat Harian Tertinggi, Apa yang Bisa Dipelajari?
Upaya iti dilakukan lewat mengarantina mereka selama lima hari, melakukan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) dua kali, yakni pada hari saat tiba di hotel dan di hari kelima.
Kemudian, 127 WN India itu juga tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel selama masa karantina.
"Jika ada hasil pemeriksaan swab PCR positif maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh. Untuk hasil PCR yang CT Valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilan genom squensing di litbangkes untuk mendeteksi varian baru," tutur Benget.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.