Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air, termasuk melarang tradisi mudik Lebaran.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Sementara itu, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini membuat larangan mudik Lebaran berlaku sejak 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.
"Larangan mudik sudah diputuskan lebih awal, hari ini sudah berlaku. Sebelumnya larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021," kata Doni, Kamis (22/4/2021).
Doni menjelaskan, larangan mudik ini dilakukan lebih awal untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Hal ini juga dilakukan untuk keselamatan rakyat Indonesia.
"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," kata Doni.
Pengetatan perjalanan ini seiring dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pada Kamis (22/4/2021) pukul 12.00 WIB, pemerintah mencatat ada penambahan 6.243 kasus baru Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 1.626.812 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu.
Data tersebut dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis sore.
Kabar baiknya, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh dalam 24 jam terakhir juga bertambah 5.993 orang sehingga jumlah total pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.481.449 orang.
Namun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga masih bertambah sebanyak 165 orang dalam periode waktu yang sama, sehingga tercatat ada 44.172 orang yang meninggal sejak awal virus Covid-19 masuk ke Indonesia.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per Kamis (22/4/2021) berjumlah 101.191 kasus.
Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Secara virtual
Silaturahmi dan halalbihalal virtual kembali digalakkan dalam Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Doni menjelaskan, jika gerakan tereralisasi, bisa jadi salah satu solusi pengendalian pandemi Covid-19 di hari raya.
Agar gerakan tersebut dapat berjalan, Doni berharap ada kerja sama antarmasyarakat dan pemerintah sampai level paling dasar.
"Mari kita budayakan kembali gerakan silaturahim dan halalbihalal virtual," sebut Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa meski seseorang telah dinyatakan negatif Covid-19, virus masih dapat menular melalui perjalanan mudik.
Karenanya, pemerintah kembali melarang pelaksanaan mudik lebaran karena potensi penularan saat mudik masih terbuka lebar.
"Saya ingin kembali menyampaikan pesan Kepala Satgas Covid-19 bahwa walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti bebas sepenuhnya dari Covid-19. Peluang tertular di perjalanan ke kampung halaman selalu terbuka," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Wiku juga meminta masyarakat belajar dari pengalaman masa lalu. Berdasarkan catatan, momen libur panjang selalu meningkatkan mobilitas warga yang berujung pada lonjakan kasus Covid-19.
127 WN India
Kekhawatiran bertambah setelah Indonesia kedatangan 127 warga negara asing (WNA) asal India.
Kabar itu disampaikan Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan, ratusan WN India tersebut datang menggunakan pesawat carter dari India dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat carter dari India," ujar Benget.
Benget menuturkan, para WNA tiba pada Rabu malam (21/4/2021) pukul 19.30 WIB dengan pesawat QZ9BB ex MMA.
"Dengan jumlah WNA dari India 127 orang," ungkapnya.
Ia menuturkan, sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan Kemenkes terhadap WN India tersebut guna memastikan mereka yang tiba bebas virus corona.
Upaya iti dilakukan lewat mengarantina mereka selama lima hari, melakukan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) dua kali, yakni pada hari saat tiba di hotel dan di hari kelima.
Kemudian, 127 WN India itu juga tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel selama masa karantina.
"Jika ada hasil pemeriksaan swab PCR positif maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh. Untuk hasil PCR yang CT Valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilan genom squensing di litbangkes untuk mendeteksi varian baru," tutur Benget.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/08211601/pandemi-belum-berakhir-larangan-mudik-dan-kedatangan-100-an-wn-india