"Tetapi kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," tutur Firli.
Dilaporkan ke Dewas dan permohonan maaf
KPK melaporkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ucap Firli
Selain itu, Firli meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari Polri itu.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," kata Firli.
"Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," ucap dia.
Baca juga: Dua Kasus Coreng Kredibilitas KPK, Pencurian Barang Bukti Emas dan Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.