Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: KPK Harus Tempatkan Penyidik Berintegritas
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.
Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, Supir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.
Selain itu, lanjut Firli, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico dan swasta sekaligus saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.
"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya," ucap Firli.
Penyidik istimewa
Firli menyebut Stepanus Robin Pattuju memiliki hasil tes rekrutmen menjadi penyidik KPK dengan hasil tes di atas rata-rata.
"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019, Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen," ucap Firli
"Yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," kata Firli.
Baca juga: Ditangani KPK, Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Bakal Diperiksa Dewas
Kendati demikian, Firli menyatakan bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.
Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.