Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Varian Baru Virus Corona Ditemukan Hampir di Semua Provinsi Indonesia

Kompas.com - 23/04/2021, 06:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa varian baru virus corona saat ini sudah tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia.

Varian baru virus tersebut umumnya menyebar di kota-kota besar di Tanah Air.

"Saat ini saja sebaran varian sudah hampir ditemukan di semua provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: 127 WN India Masuk ke Indonesia di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Dengan adanya situasi ini, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk tidak kembali ke Tanah Air selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 jika tak ada kepentingan mendesak.

Dikhawatirkan, perjalanan WNI dari luar negeri menyebabkan masuknya imported case.

"Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara dalam masa pandemi ini, karena interaksi dengan orang yang kita temui khususnya selama perjalanan berpotensi besar menyebabkan penularan baru yang tidak disadari," ujar Wiku.

Untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, pemerintah pun memberlakukan serangkaian penapisan terhadap WNI yang masuk ke Tanah Air.

Baca juga: Penambahan 5.720 Kasus Covid-19, Varian Baru B.1.617 Belum Terdeteksi di Indonesia

Mekanisme penapisan dilakukan secara berlapis sesuai dengan bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 8 Tahun 2021.

Pertama, dilakukan sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh, dokumen perjalanan berupa tanda pengisian e-HAC, surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung. Dilakukan pula tes PCR ulang.

Kedua, dilakukan karantina selama 5×24 jam dari waktu kedatangan WNI. Ketiga, pasca masa karantina, dilakukan tes PCR ulang kedua.

"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," kata Wiku.

Baca juga: Satgas Sebut Varian Virus Corona B.1.617 atau Mutasi Ganda India Belum Ditemukan di RI

Meski pemerintah telah menyusun serangkaian mekanisme penapisan, Wiku tetap mengimbau WNI di luar negeri menunda kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat.

Meski hasil tes pelaku perjalanan menunjukan negatif Covid 19, potensi perubahan status dari negatif menjadi positif selama perjalanan tetap ada.

"Keberhasilan mencegah imported case yang berpotensi meningkatkan laju penularan Covid-19 ditentukan juga oleh kolaborasi antar negara dalam semangat solidaritas global menghadapi pandemi," kata Wiku.

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com