Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme

Kompas.com - 21/04/2021, 20:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil laporan berkala Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama tahun 2020 menunjukan kondisi semakin mendekati otoritarianisme.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menyebut hasil laporan tahun 2020 menunjukan tren yang semakin buruk dibandingkan tahun 2018 dan 2019 terkait pemenuhan hak-hak digital di Indonesia.

“Laporan selama 3 tahun ini menunjukan situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk. Mulai dari status waspada pada tahun 2018, lalu siaga satu di tahun 2019, dan kita semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi siaga dua,” papar Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Damar menjelaskan hasil laporan ini mengungkapkan bagaimana di tengah pandemic Covid-19 pemenuhan hak-hak digital warga di Indonesia menghadapi masalah seperti kesenjangan akses dan kebijakan yang tidak berpihak pada warga.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kondisi Kebebasan Berekspresi di Indonesia Memburuk pada 2020

“Safenet juga mencatat diskriminasi terhadap warga di Papua dan para pengungsi yang tidak mendapatkan akses internet karena tidak bisa membeli kartu SIM,” lanjut Damar.

Selain itu pemenuuhan hak-hak digital warga Indonesia semakin buruk karena dipengaruhi situasi kriminalisasi pada pengguna internet yang semakin marak.

Kepala Divisi Kebebasan Berekpspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan selama tahun 2020 Safenet mencatat ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga.

Angka tersebut disebutnya meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang hanya berjumlah 24 kasus.

“Yang paling banyak (digunakan untuk memidanakan) adalah pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi ada juga penggnaan pasal lain seperti Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang kabar bohong,” sebut Sekar.

Ia menambahkan kelompok masyarakat yang rentan dipidanakan dengan menggunakan UU ITE adalah konsumen hingga mahasiswa.

Baca juga: Safenet Sebut Penyebaran Radikalisme Melalui Medsos, dari Instagram, Facebook, hingga Telegram

“Konsumen, aktivis, buruh, pelajar dan mahasiswa merupakan kalangan yang banyak dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE,” sambung dia.

Safenet kemudian membentuk Tim Reaksi Cepat (TRACE) untuk menyikapi berbagai serangan digital yang terjadi di masyarakat.

Kepala Divisi Keamanan Digital Safenet Abul Hasan Banimal memaparkan, diketahui terjadi peningkatan pada pelaporan serangan digital dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Safenet mencatat ada 147 serangan digital yang dilaporkan, dan KBGO melonjak drastis hingga sepuluh kali lipat atau sejumlah 620 insiden,” kata dia.

Terakhir Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto mengatakan bahwa temuan Safenet tersebut sama dengan berbagai hasil temuan LP3ES.

Wijayanto menyebut bahwa di masa pandemi justru terjadi praktik-praktik otoritarian karena pemerintah dianggap lebih banyak meladeni urusan oligarki ketimbang kepentingan warga.

“Nyawa warga tidak dianggap penting, lebih banyak kepentingan ekonomi elit yang dipentingkan (pemerintah) dan ini menimbulkan kemunduran demokrasi,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com