JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan antikorupsi kepada narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021).
Penyuluhan itu diikuti oleh 25 narapidana, terdiri dari 20 orang atas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dan lima orang yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, setiap bagian dari elemen masyarakat dapat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Demikian halnya bagi narapidana, mereka, kata Lili, juga dapat membagikan pengalamannya sehingga masyarakat bisa memetik hikmah untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Modal Satu Mesin Jahit, Napi Perempuan di Aceh Gotong Royong Jahit Ratusan Masker
"Pengalaman yang dialami napi bisa dibagi ke orang lain. Bagaimana tekanan sosial terhadap pribadi dan keluarganya sehingga masyarakat bisa memetik hikmah dan tidak ingin melakukan korupsi," ucap Lili melalui keterangannya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Adapun penyuluhan Antikorupsi itu juga diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Kartini. Sehingga, seluruh peserta penyuluhan adalah wanita.
"Teman-teman napi bisa mengikuti jejak Kartini sebagai pelopor emansipasi wanita. Oleh karenanya, saya mengajak teman-teman di sini nantinya bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, saat nanti terjun ke masyarakat," kata Lili.
Bagi KPK, kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu bertujuan untuk memberdayakan para narapidana kasus tindak pidana korupsi agar sekembalinya ke masyarakat dapat menginformasikan tentang pentingnya nilai-nilai integritas antikorupsi.
Harapannya, masyarakat mengambil pelajaran untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kisah Napi Perempuan Besarkan Anak di Penjara: ASI yang Utama hingga Fasilitas Bermain (2)
"Kami menyadari langkah yang kami tempuh, tidak mudah. Karenanya, KPK berharap besar kita saling bahu-membahu berperan aktif dalam pemberantasan korupsi melalui peran serta seluruh elemen masyarakat," tutur Wakil Ketua KPK ini.
Sebelumnya, KPK juga memberikan Kegiatan Penyuluhan serupa bagi narapidana asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pasa Rabu (31/3/2021).
kegiatan itu diikuti oleh 25 narapidana kasus korupsi yang terdiri dari delapan tahanan KPK, 15 tanahan Kejaksaan Negeri dan dua tahanan Kejaksaan Agung yang akan selesai masa penahanannya.
Salah satu nama yang mengikuti kegiatan tersebut adalah terpidana kasus e-KTP yakni Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.