Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD: 4 Jenderal TNI AD Kawal Kasus Pengeroyokan Anggota Kopassus di Jaksel

Kompas.com - 20/04/2021, 16:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat jenderal TNI Angkatan Darat (AD) mengawal kasus dugaan pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Staf Angktan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Pomdam Jaya Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Keempat jenderal itu terdiri dari jenderal bintang tiga hingga bintang satu. Mereka diberi tugas untuk mencari kejelasan terhadap peristiwa tersebut.

"Intinya proses dikawal mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer (AD), Asisten Intelijen KSAD, Dirkumad, kemudian yang di bawah ditangani langsung oleh Pangdam Jaya. Kita akan cari sejelas-jelasnya apa yang terjadi," ujar Andika dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/4/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan di Tebet, Lima Pemuda Diamankan Polisi

Ia menegaskan, secara internal TNI AD masih mendalami keberadaan prajurit Kopassus tersebut di lokasi dan waktu kejadian.

Menurut Andika, dilihat dari waktunya, waktu prajurit tersebut ditemukan terluka bukanlah waktu yang normal bagi seorang prajurit berada di lokasi tersebut.

Untuk itu, kata dia, kegiatan apa pun yang dilakukan oleh prajurit tersebut harus dihentikan.

"Oleh karena itu ini harus dihentikan. Tidak boleh ini dilakukan karena memang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok kami," kata Andika.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI dikeroyok sejumlah orang di Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebuah rekaman CCTV juga memperlihatkan aksi pengeroyokan tersebut. Rekaman ini pun langsung viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Kebayoran Baru

Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok pria mengeroyok seseorang hingga terkapar.

Setelah korban terjatuh tak berdaya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com