Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sidang Jumhur Hidayat Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit

Kompas.com - 20/04/2021, 14:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat kembali ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit.

"Tadi siang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratatama dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa

Oky mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2021) dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa.

"Kamis ini ahli pidana," kata Oky.

Sementara sidang dengan agenda tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa akan dilanjutkan pada Senin (26/4/2021) pekan depan.

Diketahui pada kasus Jumhur, majelis hakim beberapa kali melakukan penundaan sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.

Walau demikian, jaksa dapat menghadirkan Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari pada persidangan, Senin (19/4/2021) kemarin.

Pada persidangan kemarin sesi tanya jawab sempat berlangsung namun mesti dihentikan karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.

Dalam jalannya persidangan, Andika menyebutkan bahwa berita yang di cuit oleh Jumhur berisi informasi bohong.

Pasca persidangan, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur meminta Andika berhati-hati dalam mengatakan bahwa berita dari Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur mengandung kebohongan.

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memferivikasi langsung bertanya ke 35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbojong," sebut Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun berita Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020 berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com