Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 28 Saksi untuk Kasus Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Kompas.com - 19/04/2021, 10:44 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 pada Senin (19/4/2021).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Hari ini pemeriksaan saksi AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

Mereka yang diperiksa, kata Ali, yakni Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda. Pemkab. Bandung Barat Maman Sulaiman, Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas Rini Rahmawati, swasta Rian Firmansyah, swasta Asep Lukman Hermawan dan Ibu Rumah Tangga Mitha Irniansyah.

Wiraswasta H Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT. Jagat Dirgantara dan Keuangan CV. Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, PNS atau Kepala Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Rachmat Adang Syafaat dan Wakil Direktur CV. Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida dan PNS Imam Santoso Mulyo.

Ibu rumah tangga Nani Setia Ningsih, PNS atau Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kab. Bandung Barat Priyo Nugroho, Direktur Utama PT. Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Direktur CV. Sentral Sayuran Garden City Yusuf Sumarna dan Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung Hardy Febrian Sobana.

Baca juga: Sosok Aa Umbara, Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19

PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barang Diane Yuliandari, Wiraswasta Denny Indra Mulyana, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Aadhy Heryady, Kepala Dinas Sosial Pemkab. Bandung Barat Heri Partomo dan CV Satria Jakatamilung Heri Partomo dan Direktur Asep Saefudin.

PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Rerry Sri Rezeki, PNS atau Kasubbag Program & Keuangan pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Erni Susianti, PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Anang Widianto dan PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Candra Kusumawijaya

PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Aan Sopian Gentina, PNS pada Kasi SDM pada Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat Rita Nurcahyani, PNS pada Kabid SDK Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat Tuty Heriyaty dan Ajudan Bupati Kamaluddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat," ucap Ali.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka KPK, Ini Paparan Harta Kekayaannya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com