Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Vaksinasi Covid-19, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 19/04/2021, 10:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 yang diinisiasi pemerintah masih terus berjalan.

Setidaknya, ada 181,5 juta penduduk Indonesia yang jadi sasaran vaksinasi. Mereka adalah masyarakat berusia di atas 18 tahun, hingga kalangan lanjut usia (lansia).

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi juga akan menjangkau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebagai penduduk Tanah Air, ODGJ mendapat hak sama untuk vaksinasi Covid-19.

"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Kemenkes Pastikan ODGJ Akan Mendapat Vaksinasi Covid-19

Namun demikian, kata Nadia, ada persyaratan yang harus dipenuhi ODGJ untuk mendapatkan vaksinasi.

Syarat itu berupa kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Nadia menyebut, salah satu syarat umum mendapat vaksin yaitu tercatat sebagai penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk, bukan hanya untuk ODGJ.

"Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia adalah juga rakyat Indonesia dan saya yakin akan ada NIK-nya," ujarnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 akan menjangkau ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Baca juga: Persaingan Antar-negara Dapatkan Vaksin Makin Ketat, Menkes Sebut Stok RI Lancar

"Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," ujarnya.

Namun, menurut Safrizal, vaksinasi Covid-19 tidak akan dilakukan pada ODGJ yang berada di jalanan.

ODGJ ini akan ditangani secara khusus oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan.

"Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com