Dalam penyidikan perkara tersebut, Garribaldi mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi Indonesia.
Namun, upaya untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan kewenangan selaku penyidik.
Sedangkan, Mubarak sebagai pemohon empat, pada tahun 2015 bertugas sebagai penyidik PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan pada perkara penyelundupan benih lobster dengan tujuan ke Singapura.
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 16 Pilkada 2020, KPU Yakin Tak Akan Pengaruhi Citra
Ia pun menemukan fakta-fakta yang menunjukkan pola kegiatan penyelundupan benih lobster oleh tersangka melibatkan jaringan tersistematis meliputi oknum-oknum otoritas terkait dan terindikasi terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah besar.
Akan tetapi, upaya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut terhambat karena keterbatasan kewenangan selaku penyidik.
Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan uji materi untuk penjelasan Pasal 74 UU TPPU yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia."
Baca juga: MK Diskualifikasi Yusak-Yakob, KPU: Kami Pernah Batalkan, tapi Diloloskan Bawaslu
Dalam petitum mereka memohon agar penjelasan Pasal 74 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan".
"Atau jika majelis hakim konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.