Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 16/04/2021, 16:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat oleh empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masing-masing pernah menjadi penyidik di kementerian.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pasal 24 Ayat 1, 27 Ayat 1, 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan yang diunggah dalam lama www.mkri.id.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Adapun, pemohon pertama adalah Cepi Arifiana. Pada 2018 ia bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kala itu ia menangani kasus dugaan melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam penanganan perkara, Cepi menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, upaya tindak lanjut atas temuan dugaan tindak pidana pencucian uang itu terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangannya selaku penyidik.

"Apabila dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut maka pemohon 1 selaku PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melanggar peraturan perundang-undangan," lanjut kutipan dalam berkas permohonan tersebut.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

Kemudian Dedy Hardinianto sebagai pemohon dua pada tahun 2018 bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada perkara pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan oleh PT LM.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Dedy melihat ada dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam upayanya untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud, ia bermaksud dengan membuktikan dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan berkaitan dengan kekurangan dan kesalahan jurnal posting.

Disertai dengan permintaan informasi ke PPATK atas ketidak wajaran aset yang dimiliki oleh PT LM akan tetapi upaya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terhambat karena pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Dedy tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Sementara Garribaldi Marandita, sebagai pemohon ketiga. Pada tahun 2015 dia bertugas sebagai penyidik PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan pada perkara kegiatan alih muatan yang dilakukan dengan tidak menggunakan surat izin kapal pengangkut ikan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com