JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilkada Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun Orient dianggap mahkamah merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.
"Mahkamah menemuka fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
Menurut Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada tahun 2024, namun Orient juga memiliki paspor AS yang akan habis masa berlakunya pada 2027.
Jika dilihat secara kronologis, lanjut dia, awalnya Orient memang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias
"Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku 2007 sampai dengan 2017 hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.
Mahkamah pun menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Adapun selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa berlakunya, mahkamah menilai Orient tidak pernah jujur dengan status kewarganegaraannya.
"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua," ungkapnya.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.
Namun, setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan Orient dinilai mahkamah masih berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Putuskan diskualifikasi dan PSU
Oleh karena pertimbangan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memutuskan Orient dan Thobias didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.