Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Kompas.com - 15/04/2021, 18:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilkada Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Adapun Orient dianggap mahkamah merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.

"Mahkamah menemuka fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

Menurut Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada tahun 2024, namun Orient juga memiliki paspor AS yang akan habis masa berlakunya pada 2027.

Jika dilihat secara kronologis, lanjut dia, awalnya Orient memang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

"Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku 2007 sampai dengan 2017 hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.

Mahkamah pun menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Adapun selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa berlakunya, mahkamah menilai Orient tidak pernah jujur dengan status kewarganegaraannya.

"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua," ungkapnya.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.

Namun, setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan Orient dinilai mahkamah masih berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

Putuskan diskualifikasi dan PSU

Oleh karena pertimbangan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memutuskan Orient dan Thobias didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com