Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Kompas.com - 15/04/2021, 18:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilkada Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Adapun Orient dianggap mahkamah merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.

"Mahkamah menemuka fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

Menurut Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada tahun 2024, namun Orient juga memiliki paspor AS yang akan habis masa berlakunya pada 2027.

Jika dilihat secara kronologis, lanjut dia, awalnya Orient memang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

"Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku 2007 sampai dengan 2017 hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.

Mahkamah pun menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Adapun selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa berlakunya, mahkamah menilai Orient tidak pernah jujur dengan status kewarganegaraannya.

"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua," ungkapnya.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.

Namun, setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan Orient dinilai mahkamah masih berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

Putuskan diskualifikasi dan PSU

Oleh karena pertimbangan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memutuskan Orient dan Thobias didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.

Serta memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Majelis Dalami Kemungkinan Orient Riwu Overstay di AS

Selain itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini.

Kepolisian RI khususnya Kepolisian NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua pun diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan PSU.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.

Adapun perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

Dalam perkara, mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com