Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Sengketa Pilkada Sabu Raijua yang Diajukan Tiga Pemohon

Kompas.com - 15/04/2021, 16:40 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan tiga pemohon terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Majelis Dalami Kemungkinan Orient Riwu Overstay di AS


Anwar mengatakan, eksepsi termohon yakni KPU Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon beralasan menurut hukum.

Adapun eksepsi tersebut menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Tiga pemohon tersebut yakni Herman Lawe Hiku atau pemohon pertama dalam sengketa bertindak sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020.

Sementara pemohon kedua adalah Marthen Radja yang juga bertindak sebagai perseorangan WNI serta terdaftar di DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

MK juga menolak permohonan pemohon ketiga yakni Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 16 Pilkada 2020, KPU Yakin Tak Akan Pengaruhi Citra

Para pemohon yang terdiri dari perseorangan dan aliansi masyarakat Amapedo dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 157 ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 PMK 6 tahun 2020.

Artinya, para pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki hukum di samping sebagai calon pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya para pemohon mempersoalkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: MK Diskualifikasi Yusak-Yakob, KPU: Kami Pernah Batalkan, tapi Diloloskan Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com