Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilham Saputra Resmi Jadi Ketua KPU Definitif Gantikan Arief Budiman

Kompas.com - 14/04/2021, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra telah resmi menjadi Ketua KPU definitif menggantikan Arief Budiman.

Adapun Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Pleno Anggota KPU RI pada Rabu (14/4/2021).

"Telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar etik akibat menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Baca juga: Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Menurut Dewa, kesepakatan dalam rapat pleno telah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Khususnya Pasal 10 Ayat 5 yang menyebutkan Baha Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

Adapun rapat pleno juga menyepakati penataan divisi yang sebagai berikut:

Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dan Logistik

Ketua: Pramono Ubaid Tanthowi

Wakil: Arief Budiman

Divisi Teknis

Ketua: Evi Novida Ginting Manik

Wakil: Hasyim Asy'ari

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas

Ketua: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Wakil: Pramono Ubaid Tanthowi

Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang

Ketua: Arief Budiman

Wakil: Viryan

Divisi Data dan Informasi

Ketua: Viryan

Wakil: Evi Novida Ginting Manik

Divisi Hukum dan Pengawasan

Ketua: Hasyim Asy'ari

Wakil: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com