JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara ihwal pokok gugatan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Penjelasan ini ia ungkapkan setelah DKPP memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU karena telah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.
Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.
"Sebetulnya adalah prinsip leadership itulah yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa yang mengganggu atau terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang di dalam konstitusi itu," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN
Ia juga mengaku sudah menjelaskan dalam persidangan DKPP bahwa ia tidak menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Menurut Arief, gugatan Evi sudah dilayangkan secara online bersama pihak kuasa hukum pada 07.30 WIB.
"Saya datang pengadilan kurang lebih pukul sampai di pengadilan 11.15 siang atau hampir setengah 12. Karena saya ingat betul hari itu Jum'at menjelang shalat Jumat," ujar dia.
Terkait pokok gugatan yang kedua tentang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, di mana Arief diduga mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner.
Mengenai hal itu, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut hanya untuk memberi tahu soal petikan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Evi.
Sementara pengangkatan komisioner, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh presiden.
Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman
"Jadi dari saya terbitkan apapun bentuknya, tidak bisa menyatakan atau mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU. Jadi itu juga sudah saya sampaikan di persidangan," ungkapnya.
Arief juga menegaskan, surat tersebut tidak diterbitkan secara individual tetapi juga berdasarkan kesepakatan bersama komisioner lainnya.
"Maka persetujuan itu (pengeluaran surat), dituangkan biasanya dalam bentuk paraf persetujuan. Nah ini saya tunjukan dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ucap dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Baca juga: Pemberhentian Arief Budiman, Komisi II: Jangan Beranggapan KPU dan DKPP Berseteru
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.