JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman angkat bicara ihwal pokok gugatan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP).
Penjelasan ini ia ungkapkan setelah DKPP memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU karena telah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.
Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.
"Sebetulnya adalah prinsip leadership itulah yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa yang mengganggu atau terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang di dalam konstitusi itu," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN
Ia juga mengaku sudah menjelaskan dalam persidangan DKPP bahwa ia tidak menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Menurut Arief, gugatan Evi sudah dilayangkan secara online bersama pihak kuasa hukum pada 07.30 WIB.
"Saya datang pengadilan kurang lebih pukul sampai di pengadilan 11.15 siang atau hampir setengah 12. Karena saya ingat betul hari itu Jum'at menjelang shalat Jumat," ujar dia.
Terkait pokok gugatan yang kedua tentang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, di mana Arief diduga mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner.
Mengenai hal itu, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut hanya untuk memberi tahu soal petikan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Evi.
Sementara pengangkatan komisioner, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh presiden.
Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan