JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab palsu Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi diwarnai adu mulut antara Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan nada tinggi, Rizieq pun menegaskan dirinya berhak untuk membela diri di persidangan.
Adu mulut berawal ketika JPU memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang duduk di kursi saksi.
"Yang mulia, sekali lagi ini bukan panggung jawab menjawab tapi tanya baru dijawab, kalau begini kapan berakhirnya majelis, tolong diambil kebijakan majelis," kata seorang JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: JPU Protes Sidang Rizieq Disiarkan Langsung di YouTube, Hakim: Tidak Apa-apa, Era Keterbukaan
Namun, Rizieq merasa dirinya berhak untuk terus mencecar Bima karena Bima dinilainya merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
"Ini kesaksian wali kota Bogor sangat penting, maaf majelis hakim, ini kesaksian wali kota Bogor sebagai satgas sangat ini penting, ini saksi kunci bagi saya," ujar Rizieq.
Ketua majelis hakim Khadwanto lalu meminta Rizieq agar pertanyaan yang dilontarkan dibuat lebih sederhana dan tidak berulang-ulang.
Rizieq lalu menyatakan tidak akan melontarkan pernyataan lagi. Tetapi, ia justru menyatakan Bima telah menyampaikan kebohongan dalam persidangan.
"Kalau begitu saya enggak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan." kata Rizieq.
Kebohongan yang dimaksud antara lain pernyataan Bima yang menyebut Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, melanggar kesepakatan soal tes swab Rizieq.
Padahal, menurut Rizieq, kesepakatan tersebut tidak dilanggar karena pihak RS Ummi belum bisa memberikan kepastian akan hasil tes swab yang baru dilakukan.
Namun, kata Rizieq, Bima justru langsung membawa persoalan itu ke ranah pidana, bukannya menunggu hasil tes swab.
"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," ujar Rizieq.
Baca juga: Ini Alasan Bima Arya Minta Rizieq Shihab Lakukan Tes Swab Ulang
Seketika, nada bicara Rizieq menjadi lebih tinggi setelah JPU sempat memotong pernyataannya.
Rizieq lalu menuding bahwa JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien RS Ummi sambil menegaskan haknya untuk membela diri di persidangan.