Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 13:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengatakan, pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertujuan untuk menagih utang perdata BLBI.

"Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA (Mahkamah Agung), maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," ujar Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun


Mahfud mengatakan, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, dan deposito. Di mana sebagian di antaranya belum dieksekusi oleh negara.

"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu silahkan lapor ke MA, tetapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meski negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa utang BLBI hingga kini tercatat menembus Rp 110 triliun.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ungkap Mahfud.

Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Dibiayai APBN, Satgas BLBI akan Laporkan Hasil Kerja ke Menkeu dan Presiden

KPK berpendapat penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakkan yang dilakukan KPK.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com