Salin Artikel

Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim khusus ini dibentuk guna menagih uang negara yang dikemplang para obligor BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di berbagai kesempatan menyatakan, pemerintah akan terus memburu seluruh aset sisa piutang negara dari dana BLBI. Pemerintah mengklaim, total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai Rp 109 triliun lebih.

Guna mengembalikan duit negara tersebut, pemerintah membentuk tim Debt Collector. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Tim ini diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Adapun Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan yakni 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.

Pidana ke perdata

Pemerintah menyatakan, pembentukan Satgas BLBI dilakukan karena upaya mengejar para pengemplang dana BLBI secara pidana sudah kelar dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menyatakan, tak ada perkara pidana dalam kasus tersebut.

MA mempertegas putusan tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Putusan MA ini menjadi dasar bagi pemerintah menyelesaikan perkara BLBI dari pidana ke perdata. Pemerintah menyebut, total aset yang akan ditagih terkait BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun. Hal itu telah dihitung bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kebijakan pemerintah menggeser perkara BLBI dari pidana ke perdata ini menuai kritik. Pemerintah seharusnya tidak memukul rata mekanisme hukum terkait penanganan kasus BLBI.

Pemerintah mesti memilah dan memilih mana kasus yang masih bisa dikejar secara pidana dan mana yang hanya bisa diselesaikan secara perdata.

Putusan MA terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung tidak serta merta bisa menjadi dasar hukum perubahan penanganan kasus BLBI dari pidana ke perdata.

Gimik politik

Sejumlah kalangan meragukan efektifitas Satgas BLBI ini. Satgas ini diragukan bakal mampu mengembalikan kerugian negara akibat skandal BLBI. Apalagi, waktu yang diberikan kepada satgas hanya tiga tahun.

Satgas BLBI besutan Jokowi ini dinilai hanya obat penenang’dan gimik politik semata guna menenangkan publik pasca SP3 kasus BLBI yang dilakukan KPK.

Langkah pemerintah membentuk Satgas BLBI ini juga dinilai sebagai cara pandang yang salah dalam menangani tindak pidana korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar mengembalikan uang negara namun juga ada upaya penegakan hukum guna memberi efek jera.

Mampukah Satgas BLBI ini mengembalikan uang negara? Bagaimana cara mereka menyelesaikan kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini? Dan apa benar Satgas BLBI hanya obat penenang dan gimik politik Jokowi semata?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (14/4/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/10585721/satgas-blbi-taktik-atau-gimik-politik

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke