JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Sulsel Eric Horas.
"Eric dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Ali mengatakan, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Nuwardi Bin Pakki alias H Mamo dan A M Prakasi.
Baca juga: Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Nurdin Abdullah
Kepada mereka, KPK mengkonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Nurdin Abdullah
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.